NASIB EKONOMI KOPERASI DI ERA INTEGRASI EKONOMI
Awal tahun 2016 lalu adalah awal dibukanya pasar bebas
negara-negara ASEAN yang sering disebut dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA )
dimana barang, jasa maupun tenaga kerja akan lebih bebas keluar masuk diantara
negara-negara ASEAN. MEA ini dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat serta
dapat menyaingi China dan India dalam menarik investasi asing. Dengan adanya
MEA maka seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa arus perdagangan
barang, jasa, bahkan sampai dengan tenaga kerja akan terbuka lebar, manurut
Dita Indah Sari ( Staff Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ) “
pembatasan terutama pada sektor tenaga kerja profesional didorong untuk
dihapuskan “ ini artinya bahwa MEA mensyaratkan adanya penghapusan yang
sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing, hal yang sama tentu akan
terjadi pada sektor barang dan jasa dimana MEA mendorong terhapuskannya
aturan-aturan keluar masuknya barang dan jasa antar negara-negara ASEAN serta
mengakibatkan kondisi perekonomian yang berdaya saing tinggi dan terintegrasi
kedalam ekonomi global.
Dalam momentum MEA ini Indonesia diharapkan dapat meraih peluang
diantaranya pemasaran barang dan jasa dapat memperluas jangkauannya
kenegara-negara ASEAN dengan biaya ekspor yang lebih murah, disisilain pula
tenaga kerja Indonesia dapat bebas bekerja di negara lain di ASEAN serta
investor Indonesia dapat memperluas investasinya tanpa ada batasan ruang antar
negara ASEAN. Namun sampai saat ini Indonesia masih mengalami berbagai hambatan
dalam mengarungi era Masrarakat Ekonomi ASEAN diantaranya, pertama adalah
permasalahan mutu pendidikan tenaga kerja yang masih rendah dimana kondisi ini
akan mempersulit tenaga kerja Indonesia untuk bersaing didalam maupun diluar
negeri, kedua adalah kualitas infrastruktur yang masih kurang sehingga mengganggu
arus produksi barang dan jasa untuk bersaing dengan negara-negara ASEAN, sampai
dengan tahun 2014 kualitas infrastruktur Indonesia masih tertinggal oleh
negara-negara ASEAN lainnya ( data Global Competitiveness Index ), yang
terakhir adalah ketergantungan akan produk impor dimana terjadi pada produk
barang jadi maupun bahan baku yang mengindikasikan lemahnya Indonesia dalam
menghadapi serbuan produk Impor.
Selain hal-hal diatas, Masyarakat Ekonomi ASEAN ini juga menjadi
ancaman bagi koperasi. Catatan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
dan Usaha Mikro kecil dan menengah Kota Bekasi menyebutkan sebanyak 633 dari
990 koperasi diKota Bekasi bangkrut, data ini tercatat hingga Maret 2016. Ini
menandakan ketidak mampuan koperasi untuk bersaing di era pengintegrasian
ekonomi pada wilayah negara-negara di ASEAN. Sedangkan koperasi telah sejak
awal menjadi soko guru perekonomian Indonesia tetapi harus tumbang dikala
ekonomi memerlukan daya saing yang tinggi. Koperasi didirikan dengan asa
kekeluargaan serta demokrasi ekonomi sebagai basis gerakan ekonomi kerakyatan
yang berjalan dengan prinsip gotong royong, ini adalah model asli perekonomian
Indonesia maka apakah kita kemudian harus memilih untuk meninggalkan ekonomi
koperasi demi untuk bisa bersaing di era MEA ini ?? apakah tidak ada cara untuk
bisa memaksimalkan peran koperasi diera globalisasi ekonomi ??.
Sekretaris DISPERINDAGKOP Kota Bekasi mengatakan bahwa “ Pada
2016 yang terdata oleh kami ada 633 koperasi yang sudah tidak aktif. Biasanya,
mereka kalah modal dan tidak memiliki program yang jelas selama pendiriannya
" (REPUBLIKA.co.id). pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa
koperasi kalah dalam hal permodalan, memang MEA juga memastikan bebas keluar
masuknya modal ( dalam bentuk investasi ), indikasi selanjutnya adalah masih
kurang memadainya kualitas tenaga kerja yang dilatarbelakangi oleh mutu
pendidikan dimana program yang dihasilkan tidak jelas, artinya program yang ada
dalam koperasi kurang bisa untuk lebih dimaksimalkan pada segi manajemen
pengelolaannya.
Hal-hal seperti ini mengharuskan pemerintah daerah maupun pusat
untuk lebih intensif dalam memperbaiki sektor tenaga kerja professional
khususnya, kualitas mutu pendidikan juga dapat berperan penting dalam hal ini.
Koperasi menaungi para pelaku usaha kecil yang merupakan bagian dari sektor
riil dimana usaha kecil ini merupakan pemeran utama dalam upaya bersaing dengan
negara-negara ASEAN, pemerintah seharusnya tidak bertahan pada paradigma
seperti ini melainkan mengubahnya dengan lebih mengarah kepada sektor riil
dengan mengedepankan kepentingan nasional, tidak hanya wirausaha yang dituntut
dapat bersaing namun pemerintah juga dengan kebijakan yang pro terhadap pelaku
usaha demi kemajuan perekonomian Indonesia. Apabila pemerintah tetap berleha-leha
dan hanya sekedar mencatat maka koperasi tidak lama lagi akan tiba diujung
hayat. Tentu sebagai bangsa Indonesia tidak ingin inisial perekonomiannya
hilang.
0 comments:
Post a Comment