Perbedaan Koperasi di Negara Kapitalis dengan Sosialis
1. Koperasi di Negara Kapitalis
Pengertian lain dari
Kapitalime adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses dan pendistribusian
barang dan jasa.
Sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad ke-16 hingga
abad ke-19 yaitu di masa perkembangan perbankan komersial Eropa, di mana
sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan
tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi,
terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas
di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan
keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta
tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang
telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta
tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan
oleh kepenguasaan feodal.
Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks
Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang
berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan
pengoperasianpasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau
penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran.
Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi
bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing
dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme:
pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan
pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia
melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan
tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian
untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena
di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat
sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan
Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak
berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang
sengat mendominasi.
Ciri- ciri Kapitalisme :
a) Sebagian
besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
b) Barang dan
jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
c) modal
kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai
usaha untuk menghasilkan laba (profit)
Dalam konteks yang hampir sama muncul paham
Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada
filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah
dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metodepasar bebas,
pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.
Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat
kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis,
menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan intervensi militer. Pembukaan pasar
merujuk pada perdagangan bebas. Neoliberalisme secara umum berkaitan
dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan
perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang
pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas
berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan
melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan
efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau
mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar
kolektif lainnya.Neoliberalisme bertolakbelakang dengan sosialisme,
proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung
berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan
ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya.
Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan
gerakanlainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya
menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan
ekonomi.
Sejarah
Koperasi Indonesia (Tinjauan dari aspek dampak kapitalisme) pada tahun 1870
sistem Tanam Paksa dihapuskan dan diganti oleh sistem perekonomian liberal,
dimana perusahaan-perusahaan swasta diizinkan untuk membuka
perkebunan-perkebunan dalam skala besar. Perubahan ini jugamenandai
diterapkanya sistem kerja
upahan.
Pada
tahun 1951 desakan untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan perusahaan
Belanda, dan perusahaan Barat lainnya, semakin kuat. Akhirnya di tahun 1958 ini
pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 86/1958 tentang kebijakan
nasionalisasi perusahaanperusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia,
terutama pada sektor perkebunan, minyak dan gas bumi, serta
pertambangan.Sebelum adanya undang-undang nasionalisasi tersebut, dengan alasan
untuk memberikan proteksi kepada pengusaha-pengusaha pribumi, pemerintah
Indonesia menerapkan suatu kebijakan yang diberi nama Politik Benteng.
Berdasarkan kebijakan ini pengusaha-pengusaha pribumi diberikan bantuan kredit
dan fasilitas, salah satunya adalah lisensi untuk mengimpor barang. Laba yang
diperoleh oleh parapengusaha pribumi tersebut, dari penjualan barang impor di
dalam negeri, diharapkan dapat menjadi modal untuk melakukan ekspansi
usaha. Namun pada akhirnya Politik Benteng ini tidak melahirkan pengusaha
pribumi yang tangguh.Yang muncul justru praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN). Pengusaha-pengusaha yang mendapatkan lisensi tersebut hanyalah
pengusaha-pengusaha yang dekat dengan pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik
yang dominan. Pengusaha-pengusaha pribumi “dadakan” tersebut sama sekali tidak
memiliki bekal kemampuan usaha yang memadai. Akhirnya mereka hanya“menyewaka”
lisensi yang mereka punyai tersebut kepadapengusaha-pengusaha swasta lainnya,
yang umumnya berasal dari pengusaha keturunan Cina. Praktek kongkalingkong ini
lah yang melahirkan istilah Ali-Baba. Si Ali yang memiliki lisensi dan di Baba
yang memiliki uang untuk modal kerja lisensi tersebut.
Idiologi Koperasi (Klaim menurut Melynk)
- Tradisi
Demokratik Liberal
Memiliki tiga karakteristik dasar yang memisahkan koperasi-koperasi
demokratik liberal dari koperasi-koperasi lainnya adalah :
a) suatu penegasan pada pemilikan
pribadi
b) suatu toleransi dasar terhadap
kapitalisme
c) sebuah fungsionalisme
pragmatik
Esensinya adalah
keberhasilan kompetisi dengan kapitalisme melalui keuntungan-keuntungan jangka
pendek bagi anggota. Pertimbangannya adalah kepentingan pribadi ketimbang
idealisme dan suatu rekonsiliasi antara koperasi dan sektor-sektor swasta
adalah wajib. Koperasi-koperasi ini, difokuskan pada masalah ekonomi saja,
sebagai dikarakteristikan dalam keterlibatan minimal para anggota dan
didominiasi pengaruh-pengaruh non-koperasi.
Melnyk mengidentifikasi empat kontradiksi dalam ideologi koperasi demokratik liberal yang mempengaruhi evolusinya: suatu kontradiksi antara tujuan-tujuan utopian, seperti harapan awal untuk mengembangkan sebuah persemakmurankoperasi untuk menggan¬tikan kapitalisme, dan tujuan-tujuan pragmatik saat ini; suatu kontradiksi antara penegasan-penegasan mereka tentang partisipasi populer dan kontrol, dan penegasan mereka tentang pertumbuhan dan manajemen standar dan suatu kontradiksi antarakoperasi produser dan konsumen. Kesimpulan dia adalah bahwa koperasi-koperasi model Rochdale cenderung menentukan kontradiksi-kontradiksi dalam tujuan-tujuan pragmatik yang mudah, kepentingan pribadi, manaje¬men standar dan pertumbuhan usaha (corporate) dan kompetisi, ketimbang kerjasama-kooperasi. Mereka secara ideologi cukup dekat dengan kapitalisme daripada ke lembaga-lembaga koperasi di negeri-negeri kapitalis.
Melnyk mengidentifikasi empat kontradiksi dalam ideologi koperasi demokratik liberal yang mempengaruhi evolusinya: suatu kontradiksi antara tujuan-tujuan utopian, seperti harapan awal untuk mengembangkan sebuah persemakmurankoperasi untuk menggan¬tikan kapitalisme, dan tujuan-tujuan pragmatik saat ini; suatu kontradiksi antara penegasan-penegasan mereka tentang partisipasi populer dan kontrol, dan penegasan mereka tentang pertumbuhan dan manajemen standar dan suatu kontradiksi antarakoperasi produser dan konsumen. Kesimpulan dia adalah bahwa koperasi-koperasi model Rochdale cenderung menentukan kontradiksi-kontradiksi dalam tujuan-tujuan pragmatik yang mudah, kepentingan pribadi, manaje¬men standar dan pertumbuhan usaha (corporate) dan kompetisi, ketimbang kerjasama-kooperasi. Mereka secara ideologi cukup dekat dengan kapitalisme daripada ke lembaga-lembaga koperasi di negeri-negeri kapitalis.
- Tradisi
Marxis/Komunis Koperasi/Komun Memiliki tiga karakteristik dasar yang
memisahkan koperasi-koperasi demokratik liberal dari koperasi-koperasi
lainnya adalah
:
a) konsep dan praktek revolusioner,
hampir selalu ada inisiatif dan pemaksaan negara, dan ada bagian dari rencana
yang disentralisir dan pemerintah mengontrol sistem ekonomi.
Ideologi Marxis menolak penggunaan eksploitatif terhadap
alat-alat produksi untuk keuntungan individual. koperasi-koperasi komunis hanya
kerja sukarela (volunter) dan mengingat koperasi-koperasi demokratik liberal
mengklaim tidak mendukung secara politik, kolektif-kolektif komunis menekankan
kepemimpinan partai, tugas membangun sosialisme, dan kebutuhan entusiasme dan
komitmen ke ideologi.
- Tradisi
Sosialis
Tampilan terpenting
koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog
sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non-komunis. Mereka bukan
hasil inisiatif pemerintah, seperti dilakukan kolektif-kolektif komu¬nis,
meskipun mereka mungkin didukung oleh negara, dan mereka tidak mendorong satu
perang revolusioner tetapi lebih-kurang kedamaian di dalam satu sistem
kapitalis. Acuan utamanya adalah Kibbutz dari Israel, pengalaman desa Ujamaa di
Tanzania, dan koperasi-koperasi Mondragon di Spanyol.
2. Koperasi di
Negara Sosialis
Tampilan
terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh
ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik
non-komunis. Mereka bukan hasil inisiatif pemerintah, seperti dilakukan
kolektif-kolektif komu¬nis, meskipun mereka mungkin didukung oleh negara, dan
mereka tidak mendorong satu perang revolusioner tetapi lebih-kurang kedamaian
di dalam satu sistem kapitalis. Acuan utamanya adalah Kibbutz dari Israel,
pengalaman desa Ujamaa di Tanzania, dan koperasi-koperasi Mondragon di
Spanyol.Koperasi-koperasi sosialis ini masih ditandai perbedaan dari
koperasi-koperasi model Rochdale. Pertama, mereka mengoposisi pemilikan pribadi
dan praktek-praktek kapitalistik di dalam operasi-operasi mereka. Mereka
melayani multifungsional. Melnyk menggambarkan ini sebagai “komunitas-komunitas
koperasi betul-betul beroperasi pada prinsip-prinsip sosialis dalam satu
lingkungan non-sosialis. Secara ideologis dia menempatkan mereka antara
kolektif-kolektif komunis dan koperasi-koperasi demokratik
liberal. Keberhasilan koperasi-koperasi Kibbutz dan koperasi-koperasi
buruh Mondragon dijelaskan dalam arti keberadaan mereka sebagai bagian integral
masyarakatnya, diterima sebagai pelopor untuk nasionalisme ketimbang
sosialisme, sementara menjadi suatu minoritas yang tidak mengancam sistem
kapitalis tetapi cukup besar untuk menjangkau imajinasi dan diterima komunitas
pendu-kungnya. Pandangannya adalah bahwa mereka mengembangkan satu keseimbangan
keberhasilan antara prinsip-prinsip beroperasi sosialis internal (di dalam) dan
realitas kapitalis eksternal (di luar) di mana mereka harus bersaing.
Kontradiksi dari koperasi-koperasi sosialis ini adalah bahwa sementara mereka
menciptakan model-model atraktif mereka tidak dapat lebih terintegrasi dari sebuah
minoritas di dalam bangsa. Dalam kata-kata Melnyk mereka “menunjukkan dirinya
sendiri menjadi sebuah individual ketimbang satu jawaban publik terhadap
kapitalisme
KESIMPULAN:
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
kalaui Kapitalime
adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses dan pendistribusian barang dan
jasa. lebih condong ke bagian industri apa saja yang mau d pasok ke koprasi
0 comments:
Post a Comment